Pernikahan Beda Agama Menurut Islam (lanjutan)
Hukum Wanita Menikah dengan Pria Beda Agama
Assalamualaikum Wr.WbSebelumnya Kita sudah membahas Hukum Laki-laki Menikah dengan Perempuan Beda Agama. Lalu bagaimana hukumnya bila wanita Islam menikah dengn pria bukan Islam?
Pernikahan wanita musliham dengan pria Ahlul KItab pun masih dipedebatkan oleh para ulama fikih hingga saat ini. Pertama, jumhur ulama berpenapat bahwa pernukahan antara mereka adalah HARAM. Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan, yaitu:
- Dalam al-Ma’idah[5]:5 tidak dijelaskan halal atau aramnya bila wanita muslimah dengan pria Aklul Kitab menikah. Umar ibn Hattab pernah menytakan bahwa “laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan Nasrani dan tidak sebaliknya.”
- Sesuai dengan kodratnya, mereka beraguen bahwa perempuan mudah digoyahkan keyakinannya, sehingga dikhawatirkan si perempuan akan pindah agama sang suami. Dan keluarga dikhawatirkan akan memproduksi anak-anak yang kafir.
- Dengan mengacu pada teori al-iktifa’ dalam Bahasa Arab. Al-Ma’idah[5]:5 ang menyebutkan kebolehan laki-laki muslim menikah dengan perempuan Ahlul Kitab dipandang cukup (iktifa’) untuk menegaskan kehalalan pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahlul Kitab.
- Tidak ada dalil yang jelas(sharih) dan tegas(qath’i) dalam al-Quran yang melarang pernikahan tersebut.
- Alasan yang menyatakan bahwa perempuan mudah goyah dan terpengaruh bukan dalil al-Quran atau hadist mutawatir.
Wallahu A’lam bi al-Shawab
Wassalamualaikum Wr.Wb
#daftar pustaka:
Prolog. Nikah Beda Agama dalam Islam, Dr. Abdul Moqsith Ghazali, MA
Al- Thabari, Jami’ al-Bayan, Jilid XII
Ridla, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz VI
0 Response to "Pernikahan Beda Agama Menurut Islam (lanjutan)"
Posting Komentar