Pernikahan Beda Agama Menurut Islam (lanjutan)

Hukum Wanita Menikah dengan Pria Beda Agama

Assalamualaikum Wr.Wb

Sebelumnya Kita sudah membahas Hukum Laki-laki Menikah dengan Perempuan Beda Agama. Lalu bagaimana hukumnya bila wanita Islam menikah dengn pria bukan Islam?
Pernikahan Beda Agama Menurut Islam (lanjutan)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixLX_UJbAYxZ1dGfLBDWPrVMDD1eBNgW5SMgnNwhr-rPKLG1kyojVcSOzKc00SczSumvp8y2CQYpKAVFZSu-OtGif3X5QqNUA7TB3eIM5H7g4LJDfF3L_xZ1VEF1PjjTqO59HODmGZP6I/s1600/hukum+nikah+beda+agama.jpg

Pernikahan wanita musliham dengan pria Ahlul KItab pun masih dipedebatkan oleh para ulama fikih hingga saat ini. Pertama, jumhur ulama berpenapat bahwa pernukahan antara mereka adalah HARAM. Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan, yaitu:
  • Dalam al-Ma’idah[5]:5 tidak dijelaskan halal atau aramnya bila wanita muslimah dengan pria Aklul Kitab menikah. Umar ibn Hattab pernah menytakan bahwa “laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan Nasrani dan tidak sebaliknya.”
  • Sesuai dengan kodratnya, mereka beraguen bahwa perempuan mudah digoyahkan keyakinannya, sehingga dikhawatirkan si perempuan akan pindah agama sang suami. Dan keluarga dikhawatirkan akan memproduksi anak-anak yang kafir.
Kedua, ulama fikih yang membuka kemunngkinan dibolehkannya pernikahan tersebut. Alasannya:
  • Dengan mengacu pada teori al-iktifa’ dalam Bahasa Arab. Al-Ma’idah[5]:5 ang menyebutkan kebolehan laki-laki muslim menikah dengan perempuan Ahlul Kitab dipandang cukup (iktifa’) untuk menegaskan kehalalan pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki Ahlul Kitab.
  • Tidak ada dalil yang jelas(sharih) dan tegas(qath’i) dalam al-Quran yang melarang pernikahan tersebut.
  • Alasan yang menyatakan bahwa perempuan mudah goyah dan terpengaruh bukan dalil al-Quran atau hadist mutawatir.
Dari perbedan pandangan diatas menegskan bahwa dalil yang sama ketika dipahami oleh orang yang berbeda, ada kemungkinan melahirkan produk hukum yang berbeda pula. Maka dari itu hukum nikah beda agama masih diperselisihkan oleh para ulama dan praktiknya pun beragam. Namun menurut penulis lebih baik jika kita mencegah dari pada mengobati, lebih baik menikah dengan yang sesama muslim. 

Wallahu A’lam bi al-Shawab

Wassalamualaikum Wr.Wb

#daftar pustaka:
Prolog. Nikah Beda Agama dalam Islam, Dr. Abdul Moqsith Ghazali, MA
Al- Thabari, Jami’ al-Bayan, Jilid XII
Ridla, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz VI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pernikahan Beda Agama Menurut Islam (lanjutan)"

Posting Komentar