Apa Hukum Merokok dalam Islam?

Assalamualaikum Wr.Wb

Baru-baru ini ada kabar bahwa harga rokok perbungkus akan naik hingga Rp. 50 ribu. Bagi yang tidak merokok atau mungkin yang membenci rokok mungkin kabar tersebut akan menggebirakan, karena pasti akan menguangi orang yang mengonsumsi rokok. Namun, berbanding terbalik dengan yang merokok, dengan naiknya harga rokok hingga Rp. 50 ribu mungkin akan memberatkan bagi sebagian Orang yang merokok.

Apa Hukum Merokok dalam Islam?
https://www.dokterkamu.com/wp-content/uploads/2014/10/Selain-Penyakit-Jantung-Perokok-aktif-maupun-pasif-dapat-mengalami-sakit-kepala-karena-asap-rokok.-Nikotin-salah-satu-kandungan-dalam-tembakau-menstimulasi-pembuluh-darah-di-otak.gif

Tapi Apa Hukum Merokok dalam Islam? Apakan merokok diperbolehkan dalam Islam? Atau rokok haram dalam Islam?
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
Tembakau merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah. dibawa oleh pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.


Para Ulama berpendapat hukum merokok menjadi 3(Tiga), yaitu :

1. Mubah

Mubah atau boleh, karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

2. Makruh

Makruh, karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.


3. Haram

Haram, karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam setelah sekian lama mengonsumsinya.

Contoh penyakit yang disebabkan rokok :
  • Kanker paru-paru
  • Kanker kantung kemih
  • Kanker payudara
  • Kanker serviks
  • Kanker kerongkongan
  • Dll

Nah, dari ketiga pendapat Ulama diatas, pendapat mana yang paling pas? Tapi kalau menurut Saya lebih baik mencegah dari pada mengobati. Jadi lebih baik kita tidak merokok untuk mencegah mendapatkan dosa dan juga mencegah dari segala macam penyakit yang ditimbulkan oleh rokok.


Wallahu A’lam bi al-Shawab


Wassalamualaikum Wr.Wb


#daftar pustaka:

https://id.wikipedia.org/wiki/Rokok
http://www.ngaji.web.id/2015/09/hukum-merokok-bisa-makruh-haram-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Hukum Merokok dalam Islam?"

Posting Komentar