Hukum Syariat Islam
Hukum Syariat Islam terdiri atas 5(Lima macam), yaitu Fardhu, Haram, Sunnah, Makruh, dan Mubah. Hukum Syariat Islam bisa berbentuk tuntutan untuk melakukan sesuatu atau tuntutan untuk meninggalkannya.
https://hukumnarotama.files.wordpress.com/2014/11/hukum.jpg |
Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Kata syara' secara etimologi berarti "jalan-jalan yang bisa di tempuh air", maksudnya adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju allah. Syariat Islamiyyah adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Selain berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.
- Fardhu adalah jika dikerjakan maka Kita mendapat Pahala, namun jika ditinggalkan Kita mendapatkan Dosa. Contohnya mengerjakan Solat lima waktu bagi yang sudah balig adalah Fardhu.
- Haram adalah jika ditinggalkan maka Kita mendapatkan Pahala, namun jika dikerjakan Kita mendapatkan Dosa. Contohnya jika Kita mencuri, maka kita mendapatkan Dosa.
- Sunnah adalah jika dikerjakan maka Kita mendapatkan Pahala, namun jika ditinggalkan Kita tidak medapatkan Dosa ataupun Pahala. Contohnya mengerjakan Solat Sunnah(Duha,Tahajud,Dll)
- Makruh adalah jika meninggalkan(Hal yang dibenci Allah) maka Kita mendapatkan Pahala, namun jika Kita kerjakan pun tidak apa-apa(Tidak mendapat Dosa). Contohnya berkumur saat wudhu ketika seedang Puasa termasuk Makruh.
- Mubah adalah jika Kita kerjakan ataupun tinggalkan maka tidak akan mendapat Pahala ataupun Dosa. Contohnya seperti makan, minum, tidur, dll.
Wassalamualaikum Wr.Wb
#daftar pustaka:
https://id.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam
0 Response to "Hukum Syariat Islam"
Posting Komentar