Macam-macam Air dan Pembagiannya
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Kita sudah membahas Hadas dan Cara Mensucikannya. Air jenis apa saja yang bisa digunakan untuk bersuci, dan air jenis apa yg tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Berikut adalah Mcam-macam Air dan Pembagiannya :
Air makruh merupakan air yang sebenarnya suci dan bisa untuk bersuci namun hukumnya menjadi makruh digunakan untuk bersuci.
Mungkin dalam hal ini di dalam kitab-kitab fiqih ataupun buku fiqih penulis baru/hanya mendapatkan satu contoh saja yakni Air Musyamas (matahari), yaitu air yang sengaja dipanaskan dengan sinar matahari dengan menggunakan wadah dari bejana/drum yang terbuat dari seng, kaca, emas ataupun perak. Dengan catatan air digunakan pada saat masih panas jika sudah tidak panas maka hukumnya kembali boleh.
Jika airnya sedikit maka menjadi najis karena tercampur oleh najis baik berubah sifatnya atau tidak. Jika air lebih dari 2(dua) kullah lalu terkena najis tapi tidak merubah sifatnya, maka masih boleh digunakan untuk bersuci.
# 2(dua) kullah = 190 liter air = 60cm x 60cm x60cm dalam bentuk bak kubus
Wallahu A’lam bi al-Shawab
Wassalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Kita sudah membahas Hadas dan Cara Mensucikannya. Air jenis apa saja yang bisa digunakan untuk bersuci, dan air jenis apa yg tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Berikut adalah Mcam-macam Air dan Pembagiannya :
1. Air yang Suci dan Mensucikan (Mutlaq)
Air murlaq adalah air yang besifat suci dan dapat digunakan untuk bersuci, serta dapat menyucikan benda lain. Air mutlaq bisa digukanakan untuk menghilangkan hadas dan najis.
http://najwa03.blogspot.co.id/2015/06/bab-thaharah-dalam-islam-menurut-imam.html |
Macam-macam Air yang Suci dan Mensucikan :
- Air yang turun dari langit, yaitu air hujan
- Air laut/segara
- Air sungai
- Air sumur
- Air sumber/ sumber mata air yang keluar dari bawah tanah (telaga)
- Air embun
- Air salju
2. Air Suci tapi Tidak Mensucikan (Musta'mal)
Musta'mal merupakan air suci yang tidak bisa digunakan untuk bersuci. Air Musta'mal adalah air sisah yang sudah mengenai badan manusia karena telah dugunakan untuk wuhdu atau mandi. Apabila air itu tidak bertambah jumlahnya maka masih suci, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Contoh Air Suci tapi Tidak Mensucikan :
- Air Musta'mal
- Kopi
- Teh
- Kelapa
- Dll
3. Air Makruh
Mungkin dalam hal ini di dalam kitab-kitab fiqih ataupun buku fiqih penulis baru/hanya mendapatkan satu contoh saja yakni Air Musyamas (matahari), yaitu air yang sengaja dipanaskan dengan sinar matahari dengan menggunakan wadah dari bejana/drum yang terbuat dari seng, kaca, emas ataupun perak. Dengan catatan air digunakan pada saat masih panas jika sudah tidak panas maka hukumnya kembali boleh.
Lalu bagaimana dengan air sumur, kolam atau air yang dinaikan dari sumur dengan mesin dan ditampung diatas sehingga terkena panas matahari?Kalo yang ini boleh karena tidak ada unsur sengaja untuk memanaskan air.
4. Air Mutanajis
Air mutanajis adalah air yang hukumnya najis dan jelas tidak dapat digunakan untuk bersuci. Air mutanajis merupakan air yang sedikut atau banyak terkena najis sehingga merubah rasa, warna, dan baunya.Jika airnya sedikit maka menjadi najis karena tercampur oleh najis baik berubah sifatnya atau tidak. Jika air lebih dari 2(dua) kullah lalu terkena najis tapi tidak merubah sifatnya, maka masih boleh digunakan untuk bersuci.
# 2(dua) kullah = 190 liter air = 60cm x 60cm x60cm dalam bentuk bak kubus
Ada satu lagi macam air
Ada air yang suci dan mensucikan tapi haram untuk digunakan, yaitu air yang diperoleh dari mencuri/mengambil tanpa izin yang punya.
Wallahu A’lam bi al-Shawab
Wassalamualaikum Wr.Wb
0 Response to "Macam-macam Air dan Pembagiannya"
Posting Komentar