Hal yang Membatalkan Wudhu
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Kita sudah membahas Syarat Wudhu, Fardhu Wudhu, dan Sunnah Wudhu. Sekarang Kita akan membahas tentang hal-hal apa saja yang dapat membatalkan wudhu Kita.
Hal yang Membatalkan Wudhu :
Wallahu A’lam bi al-Shawab
Wassalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Kita sudah membahas Syarat Wudhu, Fardhu Wudhu, dan Sunnah Wudhu. Sekarang Kita akan membahas tentang hal-hal apa saja yang dapat membatalkan wudhu Kita.
Hal yang Membatalkan Wudhu :
1. Keluarnya Sesuatu dari Aurat Depan atau Belakang
Firman Allah :Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al-Maidah ayat 6)Rasulallah saw bersabda :
Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi)Rasulallah saw bersabda :
Tentang mazi, hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudhu. (HR Bukhari dan Muslim)
Sedang keluar mani hukumnya tidak membatalkan wudhu karena mempunyai kewajiban yang lebih besar yaitu mandi junub.
2. Hilang Akal
Hilang akal karena mabuk, gila, pingsan dan tidur.
Dari Aisyah ra ia berkata :
Sesungguhnya Nabi saw pernah pingsan lalu sadar, maka beliau mandi. (HR Bukhari Muslim)Tidur berat jika dilakukan dengan berbaring maka membatalkan wudhu.
Rasulullah saw. bersabda :
Mata adalah tali dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya berwudu. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)Sedangkan tidur sambil duduk (dengan mantap) kemudian bangun, boleh mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi.
3. Bersentuhan dengan yang Bukan Mahram
Bersentuhan kulit laki laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa pembatas hukumnya batal wudhu penyetuh dan yang disentuh karena keduanya merasakan kelezatat sentuhan.
Bersentuhan dengan mahram atau anak kecil yang belum balig hukumnya tidak membatalkan wudhu, begitu pula menyentuh rambut, gigi dan kuku karena tidak merasakan kelezatan sentuhan.
4. Menyentuh Kemaluan Depan atau Belakang dengan Telapak Tangan
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw :Jika seseorang menyentuh kemaluannya (dengan telapak tangan) maka hendaknya ia berwudhu.
Dalam riwayat lain :
Barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu.(HR. Malik, Syafie, Abu Daud dengan isnad shahih)Hadisth lainya :
Jika seseorang menyentuh kemaluanya (dengan telapak tangan) tanpa hijab dan pembalut maka wajib baginya wudhu. (HR Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi dan at-Thabrani)
Wallahu A’lam bi al-Shawab
Wassalamualaikum Wr.Wb
0 Response to "Hal yang Membatalkan Wudhu"
Posting Komentar