Makalah Pemahaman Tentang HAM

KATA PENGANTAR


Rasa syukur yang dalam Kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karenaberkat kemurahan-Nya makalah ini dapat Kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia.” Suatu hal yang melekat dalam diri manusia sejak lahir.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang hak asasi manusia yang sangat diperlukan dalam suatu harapan mendapatkan kenyamanan dan keadilan sebagai manusia.
Adapun sumber-sember dalam pembuatan makalah ini, didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang materi yang berkaitan dan juga melalui media internet. Kami sebagai penyusun makalah ini, sangat berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat secara langsung untuk mengucapkannya.
Kami menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitu pun dengan Kami yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan-kekurang yang ditemukan, oleh karena itu Kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami mangharapkan ada kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.


Jakarta, 12 Oktober 2016


Penyusun



Bab I


PENDAHULUAN


I.I Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

 

1.2 Rumusan Masalah

Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
2.      Permasalahan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
3.      Apa saja macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
4.      Apa saja contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
 

BAB II


ISI


2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional..
Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Ruang lingkup HAM meliputi:
1.      Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain
2.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada
3.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan serta
4.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.


2.2 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Upaya peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga yang berfungsi dalam penegakan HAM :
1.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan (equality) terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala negara (baca pengertian negara) da pimpinan lainnya untuk mematuhi dan menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen
2.      Penyelenggaraan audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat negara
3.      Peninjauan dan penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana cepat tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
4.      Peningkatan sistem manajemen (Bacapengertian manajemen) penanganan perkara yang menjamin akses publik, pengembangan sistem pengawasan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan
5.      Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan HAM dalam rangka penyelenggaraan ketertiban sosial agar terjadi kewajaran dalam dinamika masyarakat
6.      Barang bukti akuntabilitas diselamatkan berupa dokumen atau arsip lembaga negara dan badan pemerintahan untuk mendukung (support) penegakan hukum dan HAM
7.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakan HAM dan hukum
8.      Pembaruan materi hukum yang berhubungan dengan pemberantasan dan pencegahan korupsi


2.3 Macam-macam HAM

Hak Asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar Kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly.
1.      Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contohnya :
A.    Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat
B.     Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama
C.     Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.

2.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 
Contohnya : 
A.    Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
B.     Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak
C.     Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan Transaksi

3.      Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih.
Contohnya : 
A.    Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
B.     Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
C.     Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik

4.      Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 
Contohnya :
A.    Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
B.     Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
C.     Hak yang sama dalam proses hukum 
D.    Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

5.      Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 
Contohnya : 
A.    Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
B.     Hak untuk mendapat pelajaran
C.     Hak untuk berkreasi.

6.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 
Contohnya :
A.    Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
B.     Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
C.     Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa didapati masyarakat antara lain: 
1.      Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia baik itu etni, agama, suku dan ras.  
2.      Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani 

Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya antara lain:
1.      Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat
A.    Pembunuhan masal (genisida)
B.     Penghilangan orang secara paksa 
C.     Pembunuhan sewenang-wenang
D.    Perbudakan atau diskriminasi secara sistematis

2.      Bentuk pelanggarna HAM bersifat ringan
A.    Pencemaran nama baik 
B.     Pemukulan 
C.     Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Perkuliahan antara lain :
1.      Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah berdasarkan dari kekayaan, kepintaran, dan perilakunya. 
2.      Siswa mengejek, menghina atau membuli siswa lain 
3.      Siswa memalak atau menganiaya siswa lain 
4.      Siswa melakukan tawuran pelajar ke teman sekolahnya ataupun dengan siswa sekolah lain 
5.      Guru memberikan sanksi/hukuman ke siswanya secara fisik seperti menendang, mencubit, memukul. 

Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia :
1.  Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus pelanggaran HAM. Bermula dari warga Tanjung Priok, Jakarta Utara berdemonstrasi yang rusuh antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Peristiwa yang terjadi tanggal 12 September 1984. Sejumlah warga dan aparat militer dialidi atas tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Peristiwa ini dilatar belakang pada masa Orde Baru.
2.      Kasus Pembunuhan TKW, Marsinah 
Marsinah merupakan tenaga kerja di  PT. Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa imur. Latar belakang peristiwa tersebut adalah ketika Marsinah dan teman-temannya unjuk rasa, yang menuntuk kenaikan upah buruh tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Masalah tersebut semakin bertambah runyam ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di hutan Dusun Jegong, Kecamtan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
3.      Peristiwa Penembakan Peristiwa Trisakti 
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan sebagian kasus penempakan para mahasiswa yang sedang berdemonstrasi oleh anggota polisi dan militer. Peristiwa trisakti dilatar belakangi dari demonstrasi mahasiswa trisakti ketika Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia tahun 1997 menuntut presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Dikabarkan, peristiwa ini terdapat puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, sebagian meninggal dunia karena ditembak peluru oleh anggota polisi dan militer.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional : 
1.      Pelanggaran Israel dan Palestina 
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.
2.      Kekejaman Rezim Adolf Hitler 
Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan pemile Jerman. Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya, melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf Hitler merupakan satu tokoh pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan meninggal dunia dalam bungker bersama Istrinya karena bunuh diri.
3.      Pelanggaran HAM Uni Soviet kepada Afganistan 
Dari tahun 1979-1990-an tentara Uni Soviet yang terpecah menjadi beberapa negara melakukan penyerangan terus menerus kepada Afganistan. Terdapat 85.000 tentara yang ditempatkan di Afganistan dengan alasan menjaga perdamaian, namun dilihat dari kenyatannya, tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang yang menjadi korban dari intervensi tersebut baik itu dari kalangan militer ataupun orang sipil.

BAB III


PENUTUP


3.1 Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

 

3.2 Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

Daftar Pustaka


Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.
http://hariannetral.com/2014/12/ham-di-indonesia-permasalahan-dan-penegakannya.html


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Pemahaman Tentang HAM"

Posting Komentar