Makalah Pemahaman Tentang HAM
KATA PENGANTAR
Rasa
syukur yang dalam Kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah,
karenaberkat kemurahan-Nya makalah ini dapat Kami selesaikan sesuai yang
diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “Pemahaman tentang Hak Asasi
Manusia.” Suatu hal yang melekat dalam diri manusia sejak lahir.
Makalah
ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang hak asasi manusia yang sangat
diperlukan dalam suatu harapan mendapatkan kenyamanan dan keadilan sebagai
manusia.
Adapun sumber-sember dalam pembuatan makalah
ini, didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang materi yang berkaitan
dan juga melalui media internet. Kami sebagai penyusun makalah ini, sangat
berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat secara langsung untuk
mengucapkannya.
Kami menyadari bahwa setiap manusia memiliki
keterbatasan, begitu pun dengan Kami yang masih seorang mahasiswa. Dalam
pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan-kekurang yang
ditemukan, oleh karena itu Kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Kami mangharapkan ada kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Sekalian
dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Jakarta, 12 Oktober 2016
Penyusun
Bab I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan
hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis
merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis
mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
2. Permasalahan dan Penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM) di Indonesia
3. Apa saja macam-macam Hak Asasi
Manusia (HAM)
4. Apa saja contoh kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM)
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak
Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang
menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur
sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional..
Menurut
John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Ruang
lingkup HAM meliputi:
1.
Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain
2.
Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada
3.
Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan serta
4.
Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
2.2 Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Upaya peningkatan efektivitas dan
penguatan lembaga yang berfungsi dalam penegakan HAM :
1.
Peningkatan
upaya penghormatan persamaan (equality) terhadap setiap warga negara di depan
hukum melalui keteladanan kepala negara (baca pengertian negara) da pimpinan
lainnya untuk mematuhi dan menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten
dan konsekuen
2.
Penyelenggaraan
audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat negara
3.
Peninjauan
dan penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang lebih sederhana cepat tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh seluruh
lapisan masyarakat
4.
Peningkatan
sistem manajemen (Bacapengertian
manajemen) penanganan
perkara yang menjamin akses publik, pengembangan sistem pengawasan yang
transparan serta dapat dipertanggungjawabkan
5.
Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan HAM dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban sosial agar terjadi kewajaran dalam dinamika
masyarakat
6.
Barang
bukti akuntabilitas diselamatkan berupa dokumen atau arsip lembaga negara dan
badan pemerintahan untuk mendukung (support) penegakan hukum dan HAM
7.
Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakan HAM dan hukum
8.
Pembaruan
materi hukum yang berhubungan dengan pemberantasan dan pencegahan korupsi
2.3 Macam-macam HAM
Hak Asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis
hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar Kita lebih mengetahui dari
pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia.
Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli
atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu,
J.J. Rousseau, dan Brierly.
1. Hak Asasi
Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan
dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
A.
Hak
Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat
B.
Hak
Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama
C.
Hak
Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
2. Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan
menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
A. Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan
dalam memiliki sesuatu
B. Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan
dalam memiliki pekerjaan yang layak
C. Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan
dalam melakukan Transaksi
3. Hak Asasi
Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih maksunya hak untuk dipilih.
Contohnya :
A.
Hak
Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden
dan kepala daerah
B.
Hak
Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau
presiden
C.
Hak
Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
4. Hak Asasi Hukum
(Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
A.
Hak
dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
B.
Hak
dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
C.
Hak
yang sama dalam proses hukum
D.
Hak
dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.
5. Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam
masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan
dan sebagainya.
Contohnya :
A.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak
B.
Hak
untuk mendapat pelajaran
C.
Hak
untuk berkreasi.
6. Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak
Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
A.
Hak
mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
B.
Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum
C.
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu
penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
2.4 Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
Bentuk
pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa didapati masyarakat antara lain:
1. Diskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak
langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia baik itu etni, agama, suku dan
ras.
2. Penyiksaan
adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik itu jasmani
maupun rohani
Bentuk
pelanggaran-pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya antara lain:
1.
Bentuk
pelanggaran HAM bersifat berat
A.
Pembunuhan masal (genisida)
B.
Penghilangan orang secara paksa
C.
Pembunuhan sewenang-wenang
D.
Perbudakan atau diskriminasi secara
sistematis
2.
Bentuk
pelanggarna HAM bersifat ringan
A.
Pencemaran nama baik
B.
Pemukulan
C.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya.
Contoh
Kasus Pelanggaran HAM di Perkuliahan antara lain :
1. Guru
membeda-bedakan siswanya di sekolah berdasarkan dari kekayaan, kepintaran, dan
perilakunya.
2. Siswa
mengejek, menghina atau membuli siswa lain
3. Siswa
memalak atau menganiaya siswa lain
4. Siswa
melakukan tawuran pelajar ke teman sekolahnya ataupun dengan siswa sekolah
lain
5. Guru
memberikan sanksi/hukuman ke siswanya secara fisik seperti menendang, mencubit,
memukul.
Contoh
Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia :
1. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus pelanggaran
HAM. Bermula dari warga Tanjung Priok, Jakarta Utara berdemonstrasi yang rusuh
antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sejumlah
warga tewas dan luka-luka. Peristiwa yang terjadi tanggal 12 September 1984.
Sejumlah warga dan aparat militer dialidi atas tuduhan pelanggaran Hak Asasi
Manusia. Peristiwa ini dilatar belakang pada masa Orde Baru.
2. Kasus Pembunuhan TKW, Marsinah
Marsinah
merupakan tenaga kerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) di Porong,
Sidoarjo, Jawa imur. Latar belakang peristiwa tersebut adalah ketika Marsinah
dan teman-temannya unjuk rasa, yang menuntuk kenaikan upah buruh tanggal 3 dan
4 Mei 1993. Masalah tersebut semakin bertambah runyam ketika Marsinah
menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya tanggal 8 Mei
1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di hutan Dusun
Jegong, Kecamtan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas
penyiksaan. Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena
penganiayaan berat.
3.
Peristiwa
Penembakan Peristiwa Trisakti
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan sebagian kasus penempakan para
mahasiswa yang sedang berdemonstrasi oleh anggota polisi dan militer. Peristiwa
trisakti dilatar belakangi dari demonstrasi mahasiswa trisakti ketika Indonesia
mengalami Krisis Finansial Asia tahun 1997 menuntut presiden Soeharto mundur
dari jabatannya. Dikabarkan, peristiwa ini terdapat puluhan mahasiswa mengalami
luka-luka, sebagian meninggal dunia karena ditembak peluru oleh anggota polisi
dan militer.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak
Asasi Manusia) Dunia Internasional :
1. Pelanggaran Israel dan
Palestina
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan
orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi
diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara
bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan
mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat
menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya
wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan
penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina
menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina
kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun
diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai
banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada
ketegasan PBB.
2.
Kekejaman
Rezim Adolf Hitler
Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan
pemile Jerman. Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak
kasus pelanggaran HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan
pengasingan terhadap sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya,
melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman,
pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf
Hitler merupakan satu tokoh pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan
meninggal dunia dalam bungker bersama Istrinya karena bunuh diri.
3. Pelanggaran HAM Uni Soviet kepada
Afganistan
Dari tahun 1979-1990-an tentara Uni Soviet yang terpecah
menjadi beberapa negara melakukan penyerangan terus menerus kepada Afganistan.
Terdapat 85.000 tentara yang ditempatkan di Afganistan dengan alasan menjaga
perdamaian, namun dilihat dari kenyatannya, tentara tersebut menyerang siapapun
yang terlihat mencurigakan. Banyak orang yang menjadi korban dari intervensi
tersebut baik itu dari kalangan militer ataupun orang sipil.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
Daftar Pustaka
Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta:
INSIST Press, 2003.
Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,
Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.
http://hariannetral.com/2014/12/ham-di-indonesia-permasalahan-dan-penegakannya.html
0 Response to "Makalah Pemahaman Tentang HAM"
Posting Komentar