Pengertian, Syarat, Fardhu, dan Sunnah Tayamum

Assalamualaikum Wr.Wb

Pengertian, Syarat, Fardhu, dan Sunnah Tayamum
https://almatinsiswanto.wordpress.com/2012/12/20/teori-menggenggam-pasir/

Pengertian Tayamum

Tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu atau tanah yang suci. Dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh syara'. 

Tayamum dapat menggantikan wudhu dan mandi bagi orang yang tidak dapat melakukannya dengan air.

Syarat Melakukan Tayamum

  • Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak ditemukan juga
  • Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit dan apabila menggunakan air akan membahayakan atau menyebabkan penyakitnya kambuh
  • Telah masuk waktu shalat
  • Dalam perjalanan dan sukar mendapatkan air
  • Hanya dapat dilakukan dengan menggunakan debu atau tanah yang suci.

Rukun atau Fardhu Tayamum

  1. Menggunakan tanah atau debu yang suci
  2. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
  3. Mengusap muka dengan tanah atau debu yang suci sebanyak 2 (dua) kali usapan
  4. Mengusap 2 (dua) tangan hingga siku-siku
  5. Tertib (berturut-turut antara rukun yang satu dengan lainnya)

Keterangan : 
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oleh sehingga rata seperti menggunakan air.

Sunah Tayamum

  1. Membaca Bismillahirrohmanirrohim
  2. Menipiskan Debu
  3. Mengusap anggota yang kanan kemudian yang kiri
  4. Menyapu anggota badan dilakukan secara bersambung tanpa ada kegiatan lain yang menyelinginya
  5. Berdoa seperti setelah wudhu.


Wallahu A’lam bi al-Shawab

Wassalamualaikum Wr.Wb


#daftar pustaka :
Mz, Labib. 2005. Tuntunan Shalat Lengkap. Jakarta: Sandro Jaya Jakarta

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Syarat, Fardhu, dan Sunnah Tayamum"

Posting Komentar