Hal-hal yang Membatalkan Tayamum

Assalamualaikum Wr.Wb

Sebelumnya Kita sudah membahas tentang Pengertian, Syarat, Fardhu, dan Sunnah Tayamum. Setelah mengetahui pengertian, syarat, fardhu dan sunnah tayamum, maka Kita harus tau juga apa saja hal yang membatalkan tayamum.
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
http://bilikislam.blogspot.co.id/2015/09/hal-hal-yang-dapat-membatalkan-wudhu.html

Hal-hal yang Membatalkan Tayamum


Hukum Melihat Air bagi Orang yang Bertayamum

Tayamum dapat dilakukan jika tidak ada air atau dalam keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang harus bertayamum. Namun, bagi orang yang telah bertayamum perlu memperhatikan beberapa hal berikut :
  1. Jika ada air setelah bertayamum tetapi sholat belum dikerjakan, maka Ia wajib berwudhu
  2. Pada waktu Sedang melakukan shalat kemudian terdapat air, sholatnya harus dilanjutkan jika tayamumnya musafir dan sholatnya belum batal. Tetapi jika tayamumnya orang yang bermukim, maka shalat tak perlu dilanjutkan sebelum berwudhu, karena tayamum dan sholatnya batal
  3. Jika telah selesai melakukan shalat baru ada air sementara waktu sholat masih belum ada, maka boleh mengulang shalat dengan berwudhu dan boleh pula tidak mengulanginya, sebagaimana pernah terjadi pada zaman Rasulullah
  4. Jika air ada setelah sholat dikerjakan dan waktu sholat telah habis, maka sholat tidak perlu di ulangi karena sholatnya sudah sah.

Wallahu A’lam bi al-Shawab

Wassalamualaikum Wr.Wb


#daftar pustaka :
Mz, Labib. 2005. Tuntunan Shalat Lengkap. Jakarta: Sandro Jaya Jakarta

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hal-hal yang Membatalkan Tayamum"

Posting Komentar