Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)




Pengertian LKBB

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan badan yang melaksanakan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat yang tujuan utamanya untuk membiayai investasi perusahaan.

LKBB
http://www.startkampus.net/2017/03/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bukan-bank.html

Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972,  Lembaga keuangan bukan bank ialah :
Semua lembaga /badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.


Kegiatan usaha LKBB

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  2. Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, ataupun jangka menengah untuk perusahaan yang dimiliki pemerintah  ataupun swasta.
  3. Sebagai jembatan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk memperoleh kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri.
  4. Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal.
  5. Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
  6. Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan.

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

  1. Memberikan memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
  3. Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan.


Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank memiliki tujuan untuk membantu terdorongnya perkembangan pasar modal, pasar uang dan membantu permodalam suatu perusahaan dengan perekonomian daerah, yang utama adalah golongan bawah.


Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Di indonesia khsusunya lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen), Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.



Sumber :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)"

Posting Komentar